Sekretariat Daerah Mukomuko Jl Imam Bonjol Komplek Pemda
Mukomuko, – Telah dibukanya website resmi miliki Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dengan akun www.Mukomukokab.go.id selama lebih dari 2 Tahun yang lalu dimana di dalam website itu terdapat kumpulan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Mukomuko bersama dengan DPRD Mukomuko mulai Tahun 2005 hingga Tahun 2014 belum juga menjadi jaminan bagi Masyarakat Mukomuko untuk dapat leluasa mencari ataupun mendownload peraturan daerah yang diinginkan. Tidak semua perda yang ada di website tersebut ditampilkan secara utuh dilengkapi dengan lampiran-lampirannya terutama yang menyangkut dengan nominal-nominal seperti layaknya perda tentang APBD maupun APBD-P.
Tidak bersedianya Pemerintah Daerah Mukomuko menampilkan perda tentang APBD maupun APBD secara utuh mungkin saja memiliki alasan tersendiri yang dirahasiakan, namun ketika dikonfirmasi terkait tidak ditampilkannya perda terebut secara utuh pihak setdakab melalui sekertaris daerah kabupaten mukomuko justru seperti tidak ingin banyak berkomentar dan tidak ingin perda yang telah disahkan oleh pemerintah dan wakil rakyat itu dilihat dan diakses secara bebas oleh masyarakat.
Usai mengikuti upacara Hut kemerdekaan RI ke 69 di halaman Setdakab Mukomuko Syafkani,SP Sekertaris Daerah Kabupaten Mukomuko mengatakan sengaja tidak menampilkan lampiran-lampiran perda APBD dan APBD-P di website milik daerah itu. “la ngapain ditampilkan di website? Saya tidak tahu itu tanyakan saja ke BAPPEDA” kata Syafkani sambil bergegas menghindar, Minggu(17/08/14). Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) herlian saleh,SSos,M.Si sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.
sumber: bengkulutoday.com