Jaskani,SPd,MSi Kepala BKPPD Mukomuko
Mukomuko, – Perekrutan pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko semakin tidak jelas, sebelumnya Dinkes Mukomuko menyatakan tidak mengadakan perekrutan pegawai/tenaga kontrak namun dikabarkan ada oknum yang menawarkan kepada pegawai tenaga medis untuk dijadikan tenaga kontrak di puskesmas-puskesmas, kini Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Mukomuko menyatakan mengadakan perekrutan pegawai dengan status Honor Daerah (Honda) padahal mulai Tahun 2014 ini Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor .... Tahun .... menyatakan tidak ada lagi tenaga honorer daerah karena diganti dengan tenaga kontrak dengan durasi kontrak selama 2 tahun.
Kepala BKPPD Mukomuko Jaskani,S.Pd,M.Si mengatakan memang mengadakan perekrutan tenaga honorer daerah tanpa melalui tes tertulis dan menyatakan tidak merekrut tenaga kontrak untuk ditempatkan dilingkungan Dinkes Mukomuko. “ada perekrutan namun bukan tenaga kontrak tetapi tenaga Honorer Daerah pada tahun ini” kata Jaskani dikantornya pagi tadi, Senin,(18/08/14).
Pernyataan Jaskani ini mendapat sorotan dari ketua LSM NCW Zlatan Asikin,S.Sos yang diamini oleh Sekertaris DPD Lira Mukomuko Junaidi Trantula,S.Ap yang justru mempertanyakan adanya perekrutan Tenaga Honda yang disinyalir bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang sudah berlaku mulai awal Tahun 2014.
“perekrutan tenaga honorer daerah yang tanpa tes itu sangat rentan terhadap sogok-menyogok, juga dengan tanpa tes kurang dapat diyakini kapabilitas dari pegawai itu sendiri selain itu dengan diberlakukannya Undang-Undang ASN perekrutan Honorer Daerah itu diduga melawan hukum” ungkap Zlatan pada Senin,(18/08/14).
sumber: bengkulutoday.com