Mukomuko, Bengkulutoday.com
– Persoalan HGU PT. Agro Muko sudah lama menjadi sorotan LSM di
Mukomuko, namun belum ada tindakan nyata dari Pemkab dan aparat untuk
menindaklanjuti permasalah HGU tersebut.
“Izin lokasi dan HGU PT Agro Muko telah
lama kami pantau, kuat dugaan HGU PT Agro tersebut bermasalah dan
melanggar aturan. Disinyalir antara Agro dan Pemda Mukomuko menutup
rapat informasi tentang izin lokasi dan HGU,” ujar David, ketua LSM SCW
(Sumatera Corruptions Watch).
Selain itu, David juga menyampaikan
bahwa sikap Agro dan Pemda Mukomuko ini tidaklah mencerminkan
penyelenggaraan negara yang bersih.
“Saya Rasa Pemda Mukomuko dan Agro
tidaklah mencerminkan penyelenggaraan negara yang bersih, sikap tidak
transparan Pemda ini tidaklah seperti yang diamanahkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan
Nepotisme,” jelas David.
HGU Melebihi Batas Maksimum ?
Untuk diketahui, berdasarkan Instruksi
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun
1998 Tentang Pemberian Izin Lokasi Dalam Rangka Penataan Penguasaan
Tanah Sekala Besar dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi, luas
penguasaan tanah Perkebunan yang diusahakan dalam bentuk Perkebunan
besar yang diusahan oleh suatu perusahaan serta perusahaan-perusahaan
lain yang merupakan satu group perusahaan dengannya dengan diberikan Hak
Guna Usaha maksimum 20.000 hektar dalam satu wilayah provinsi.
Meskipun PT Agro Muko dan Pemda Mukomuko
menutup rapat informasi terkait izin lahan dan HGU PT Agro Muko,
jurnalis memperoleh data yang memperkuat dugaan pelanggaran batas
maksimum luas lahan perkebunan PT Agro Muko tersebut. Berdasarkan
sertifikat yang dikeluarkan oleh BSI tentang Produksi dan Manajemen
Sistem yang memenuhi persyaratan Prinsip & Kriteria RSPO untuk
Produksi Minyak Sawit Berkelanjutan, luas HGU PT. Agro Muko telah
melebihi 20.000 hektar. Jika mengacu pada aturan yang berlaku, maka hal
itu telah melanggar aturan.
Ketua Aliansi LSM dan Pers Provinsi
Bengkulu Agus Suparmin atau yang sering di panggil Agus Kisut menyatakan
bahwa HGU PT Agro Muko tersebut mesti di tertibkan berdasarkan aturan
yang berlaku.
“Jika telah lebih dari ketentuan
sebagaimana aturannya, maka HGU Agro itu harus ditertibkan. Lahan yang
melebihi batas maksimal HGU harus dikembalikan ke negara atau
pemerintah,” ujar Kisut.
Izin PT Muko Muko Agro Sejahtera (PT MMAS) Terindikasi Penyalahgunaan Wewenang
PT Agro Muko tampaknya tak puas dengan
luas lahan mereka. Untuk mengoptimalkan kapasitas pabrik di Bunga
Tanjung yang baru mengolah 32,8 ton per jam agar seperti pabrik di
Mukomuko, PT Agro Muko mendirikan perusahaan cabang baru yang akan
memasok buah ke pabrik Bunga Tanjung. Hal ini untuk mengoptimalkan
fungsi pablik yang baru mengolah 32,8 ton per jam kelapa sawit hingga
seperti pabrik di Mukomuko yang mengolah sawit hampir 60 ton perjam.
Oleh karena itu, pada tahun 2011
didirikan PT Muko Muko Agro Sejahtera (MMAS) yang merupakan anak cabang
baru Agro Muko Group. Cabang baru Agro Muko Group ini menambah luas
lahan HGU dari PT Agro Muko, pada akhir tahun 2012 diketahui 1.556
hektar sudah kompensasi dan 904 hektar di antaranya telah ditanam, lahan
ini akan dioptimalkan dengan luas melebihi 2.000 hektar. Pada tahun
2013, kompensasi lahan PT MMAS mencapai 1.910 hektar dan 908 hektar
diantaranya telah ditanam.
LSM SCW menduga izin lokasi lahan yang
hampir mencapai 2.000 hektar ini dikeluarkan oleh Bupati Mukomuko dan
kuat dugaan ada unsur penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Mukomuko
hingga sangat rentan adanya unsur gratifikasi dalam pemberlakuan izin
ini. Pasalnya, SCW berpendapat PT Agro Muko tidak diperbolehkan lagi
menambah luas lahan karena luas lahan yang mereka miliki sebelumnya
telah melebihi batas, oleh karena itu semestinya kepala daerah
menertibkan hal itu bukannya memberikan izin lokasi untuk menambah luas
lahan, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Kabid Hak
Tanah dan Perizinan Tanah (HT & PT) BPN Provinsi Bengkulu Meddy
Rosady, SH., M.Si menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun
permintaan HGU dari PT Muko Muko Agro Sejahtera. Bahkan PT apa saja yang
termasuk dalam Agro Muko Group tidak diketahuinya. Dijelaskan olehnya,
izin yang dikeluarkan oleh BPN adalah atas nama PT Agro Muko kemudian
perilah lokasi ataupun kawasan yang dijadikan lahan perkebunan
berdasarkan keputusan daerah terkait dengan mengacu pada aturan yang
berlaku. Kabit HT & PT BPN Provinsi bengkulu menyampaikan bahwa HGU
tersebut pastinya berdasarkan aturan yang berlaku, dan jika ada
pelanggaran terhadap HGU pihaknya akan menertibkan itu berdasarkan
aturan.