Mukomuko, – Meski sebagai pihak yang menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Republik Indonesia Propinsi Bengkulu (BPK RI) atas Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LKPD) Kabupaten Mukomuko, pihak Inspektorat Kabupaten Mukomuko tidak bersedia membeberkan sejumlah temuan dan rekomendasi yang ditujukan untuk Pemerintah Daerah Mukomuko.
Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun begitu tidak menutup kemungkinan adanya rekomendasi yang harus ditindaklanjuti yang berindikasi adanya kerugian negara ataupun belum sesuai dengan ketentuan secara akuntabilitasnya.
Ditemui dikantor Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Inspektur A Halim,SE. MSi tidak menampik adanya temuan dan rekomendasi terkait LKPD Mukomuko tahun 2013 namun ia tidak bersedia memberikan bocoran walau sedikit perihal tersebut.
Menurutnya tanpa ada perintah dari bupati mukomuko ia tidak berani mengungkapkan temuan itu. Ia hanya menyebutkan bahwa temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh bpk ri tidak signifikan dan hanya bentuk dari kesalahan administrasi.
“saya tidak berani mempublikaikan temuan audit tersebut karena tidak ada perintah dari Bupati Mukomuko, salah-salah nanti saya aut. Rekomendasi itu tetap ada namun tidak signifikan” tandas Halim.
bengkulutoday.com