Mukomuko, – Oknum Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Mukomuko berinisial S yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) sepertinya akan mengalami situasi sulit karena perkara rumah tangganya yang sedang digoncang oleh permasalahan hadirnya orang ketiga dimana salah satu istri S sekarang dikabarkan ini sedang menuntut sang suami untuk dicopot sebagai PNS.
Permasalahan ini menjadi rumit karena berkas yang bersangkutan (S) telah masuk ke Inspektorat Kabupaten Mukomuko dan telah dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kisruh rumah tangganya tersebut.
A.Halim,SE,MSi Kepala Inspektorat Mukomuko siang tadi membenarkan pihaknya telah memanggil S untuk dimintai keterangan. Inspektur Mukomuko memberikan gambaran sangsi yang akan diterima bisa diringankan jika sang istri tidak menuntut yang berlebihan dan dapat merugikan kedua-duanya.
“kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk yang pertama kalinya, berat ringannya sangsi yang diterima S nantinya tergantung daripada permintaan sang sebagai pihak yang menuntut” ungkap A.Halim.
Halim sendiri sudah mengetahui permasalahan terkait oknum PNS itu sejak ia menjabat sebagai Kepala Dinas Hubkominfo namun ia mengaku tidak mengira kalau permasalahan ini akan menjadi seperti sekarang.
Sebelumnya S sendiri dikabarkan sudah menikahi dua orang wanita dan salah seorang dari wanita itu berstatus istri sirih, salah satu istri yang mengetahui bahwa suaminya itu mempunyai madu lalu meminta pertanggungjawaban S yang isunya tidak lagi memberikan nafkah lahir hingga permasalahan ini sampai di meja panas Inspektorat Mukomuko.
bengkulutoday.com