Mukomuko – Biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja digratiskan alias tanpa ada biaya. Namun jika di luar jam kerja seperti hari Sabtu dan Minggu, pasangan nikah diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 600 ribu. Hal ini sesuai dengan surat edaran Kemenag RI nomor.sj/dj.II/hm.01/3327/2014 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang berlaku pada Departemen Agama.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko Drs. Zaenal Abidin menjamin tidak ada pungutan untuk biaya nikah alias gratis di Kabupaten Mukomuko jika menikah di balai nikah yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di kecamatan-kecamatan.
Ia menjelaskan masyarakat Mukomuko yang menginginkan menikah dengan gratis silahkan datang ke balai nikah yang ada di KUA dan harus waktu jam kerja dan jika diluar itu dikenakan biaya sebesar Rp. 600 ribu.
“Jika memang menikahnya di balai nikah dan di jam kerja itu gratis, namun jika diluar jam kerja dan diluar balai nikah maka dikenakan biaya Rp.600.000” tegas Zaenal via telepon pada Kamis (07/08/14).
Selama ini biaya nikah di Mukomuko yang diselenggarakan diluar balai nikah bervariasi mulai dari Tujuh Ratus Ribu Rupiah hingga Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.
“Jika masyarakat tidak ingin menikah di balai nikah dan masih merasa keberatan untuk membayar sebesar itu dapat menghubungi kami melalui kantor KUA-KUA yang ada di Kecamatan-Kecamatan dengan menyertakan surat keterangan miskin. Masalah ada biaya diluar besaran tersebut itu oknum,” tutupnya.
Bengkulutoday.com