Mukomuko, – Jumlah pendaftar Tes CPNS Tahun 2014 untuk Kabupaten Mukomuko diprediksi akan mengalami penurunan dibanding dengan jumlah peserta Tes CPNS peroide sebelumnya yang masih menggunakan sistem LJK, hal ini dikarenakan selain lokasi tes yang berada di Kota Bengkulu, penggunaan sistem CAT yang diduga banyak calon pelamar tidak menguasai komputer dan internet, dan juga karena formasi yang sangat formasi yang sangat minim.
Jaskani,SPd,MSi Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Mukomuko membeberkan bahwa formasi terbanyak hanya ada untuk Dokter Spesialis sebanyak 5 orang dan sisanya tidak ada yang lebih ataupun sama dengan lima orang bahkan banyak formasi yang hanya akan diisi oleh 1 orang saja.
Dari kuota yang didapat Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko sebanyak 114 orang, 2 formasi telah dicoret oleh Kemenpan-RB yang juga menempatkan kuota hanya 1 orang untuk setiap formasinya. Namun meski telah dicoret oleh kemenpan kuota untuk Kabupaten Mukomuko tetap berjumlah 114 orang karena 2 formasi yang telah dicoret akan dicarikan gantinya oleh Kemenpan sendiri.
Dimungkinkan tes CPNS menggunakan sistem CAT kali ini akan ada juga formasi yang kosong meski diburu oleh pelamar jika perolehan nilai peserta tes tidak ada yang memenuhi Passing Grade (nilai ambang batas).
Meskipun demikian pihak BKPPD mukomuko tidak mempermasalahkan kalaupun nantinya ada formasi yang kosong karena BKPPD sendiri juga tidak dapat menentukan formasi meskipun telah mendapatkan 114 Kuota CPNS.
“meskipun nantinya banyak formasi yang kosong karena tidak ada yang melamar atau tidak ada yang memenuhi passing grade itu bukan masalah, kami hanya mengusulkan formasi dan kebutuhan CPNS di Mukomuko tetapi yang eksekusi kan Kemenpan” kata Jaskani dikantornya, Selasa (26/08/2014)
Dengan adanya pencoretan formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) ini maka pendaftaran CPNS Kabupaten Mukomuko kembali molor. BKPPD Mukomuko sendiri tidak bersedia memberikan bocoran formasi yang telah disetujui oleh Kemenpan ataupun formasi yang diajukan oleh BKPPD kepada Kemenpan sebelum dua formasi yang dicoret tersebut telah dicarikan penggantinya.
sumber:bengkulutoday.com