Mukomuko, Bengkulutoday.com -
Perihal dugaan PT. Agro Muko Air Buluh Estate (ABE) yang tak patuhi
aturan mendapat sorotan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumateran
Corruptions Watch (SCW) Mukomuko. Ketua SCW David S mengutarakan bahwa
pihaknya telah lama melihat adanya ketidak beresan di PT. Agro tersebut,
bahkan seluruh anak cabang PT. Agro Muko yang terdiri dari 8 kawasan di
Kabupaten Mukomuko.
“PT. Agro Muko telah lama kami pantau,
baik itu perihal HGU mereka yang diduga bermaslah maupun hal yang
lainnya seperti plasma, CSR dan patokan peraturan yang berlaku lainnya,”
ujar David ketika dikonfirmasi, Rabu (15/4/14).
Perihal adanya dugaan PT. Agro Muko Air
Buluh Estate yang tak patuhi Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko tentang
Tata Ruang Kabupaten Mukomuko, Ketua SCW menyampaikan bahwa PT. Agro
Muko Air Buluh Estate dapat dipidanakan dan denda berdasarkan dugaan
pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau PT. Agro Muko Air Buluh Estate
tidak patuhi Perda Tata Ruang Mukomuko, sudah sepatutnya itu diusut
secara tuntas. Pelanggaran Perda tersebut dapat dipidanakan berdasarkan
peraturan yang berlaku. Setidaknya UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang
Penataan Ruang Pasal 69 dan Pasal 70 telah mengatur bahwa pihak yang
tidak mentaati tata ruang dapat dipidanakan dan dikenai denda hingga Rp.
1,5 Milyar,” terang David.
Untuk diketahui, bahwa PT. Agro Muko Air
Buluh Estate diduga tak taati Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tata Ruang
Kabupaten mukomuko, indikasinya adalah PT. Agro Muko Air Buluh Estate
tidak mengindahkan aturan sempadan sungai dengan tetap menanam sawit di
area sempadan sungai tersebut yang semestinya tidak ditanami sawit.
Padahal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2012 tersebut mengatur sungai Air
Buluh sebagai Sistem Jaringan Sumber Daya Air dan tergolong dalam
Kawasan Lindung yang kemudian diatur sempadan sungainya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal ini, LSM SCW dalam waktu
dekat ini akan menyampaikannya kepada Pemda Kabupaten Mukomuko dengan
mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
405/KPTS/M/2012 tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai
Teramang Muar, agar sempadan sungai tersebut ditertibkan bedasarkan
aturan untuk mengindari dampak buruk bagi sungai agar kelestarian sungai
tetap terjaga.