Mukomuko, Bengkulutoday.com –
Program plasma PT Daria Dharma Pratama (PT. DDP) lokasi UPT Lubuk Talang
telah disepaki dengan ditanda tanganinya akta notaris perjanjian kredit
antara masing-masing 8 kelompok tani atau RT dengan pihak Bank BCA
selaku perbankkan.
Namun ada yang aneh dalam proses
penandatanganan akta notaris tersebut, perihalnya adalah terdapat 12
kelompok tani yang ikut dalam program plasma ini, padahal UPT Lubuk
Talang hanya terdiri dari 8 kelompok tani dengan jumlah warga 208 KK dan
lahan plasmanya seluas 249 hektar.
Setelah ditelusuri, 4 kelompok tani
lainnya tampaknya “siluman”, kelompok tani tersebut adalah Kelompok Tani
Harapan Rejeki (Ketua Kelompok Ujang Slamet), Kelompok Tani Suka Maju
Bersama (Ketua Kelompok Roles Tambupolon), Kelompok Tani Kata Sepakat
(Ketua Kelompok: M. Sayid AR) dan Kelompok Tani Suka Sejahtera (Ketua
Kelompok: Novi Andi). Kelompok tani tersebut masing-masing beranggotakan
18 KK dengan lahan 36 hektar per kelompoknya. Jika ditotalkan terdapat
144 hektar lahan yang dijadikan plasma untuk 4 kelompok ini dengan
jumlah warga 72 KK.
Dikonfirmasi pada pihak PT. DDP pada
Senin (02/06/2014), Anwar selaku GM PT. DDP mengatakan bahwa lahan
seluas 144 hektar tersebut memang di plasma PT. DDP, namun Anwar
menyatakan lahan tersebut diluar UPT Lubuk Talang.
Anehnya dikonfirmasi pada kelompok tani,
ketua kelompok tani menyatakan tidak mengetahui hal ini dan bahkan
membantah dengan keras. Sebagaimana yang diutarakan oleh Roles
Tambupolon selaku ketua kelompok tani Suka Maju Bersama yang juga selaku
Kabid Transmigrasi di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Mukomuko, Roles
menyatakan bahwa ia tidak mengetahui hal ini.“Tidak ada itu, dan saya tidak mengetahui hal itu,” jawab Roles ketika dkonfirmasi via telepon pada Senin 02/06/2014.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ujang
Slamet selaku ketua kelompok tani Harapan Rejeki. Ujang yang juga
selaku Kepala UPT Lubuk Talang ini membantah adanya 144 hektar lahan
lainnya diluar 249 hektar yang diplasmakan di UPT Lubuk Talang.“Setahu saya tidak ada, coba konfirmasi ke pak Kadis langsung,” jawab Ujang via telepon pada Senin (02/06/2014).
Badri Rusli selaku Kepala Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko mengatakan bahwa lahan
yang di plasmakan di UPT Lubuk Talang hanya 249 hektar dan selebihnya ia
tidak mengetahui. Badri justru akan menuntut jika plasma melebihi 249
hektar di dalam lahan trasnsmigrasi UPT Lubuk Talang.
“Hanya ada 249 hektar lahan plasma di UPT Lubuk Talang, selebihnya tidak
ada lagi plasma di UPT Lubuk Talang, jika ada di dalam lahan
transmigrasi maka akan saya tuntut,” ujar Badri Kadis Transmigrasi saat
dikonfirmasi via telepon pada Senin 02/06/2014.
Tampaknya lahan UPT Lubuk talang menjadi
sasaran empuk bagi oknum pejabat untuk mengambil keuntungan sendiri.
Setidaknya ada beberapa oknum yang diduga sengaja memanfaatkan keadaan
menguasai lahan UPT Lubuk Talang. Terlebih lagi berdasarkan keterangan
warga UPT Lubuk Talang yang enggan dicantumkan namanya diketahui kebun
sawit yang akan diplasmakan diperkirakan dengan luas hampir mencapai 400
hektar sedangkan warga hanya memperoleh total 249 hektar lahan.