CSR
Meski Peraturan Daerah kabupaten Mukomuko Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan baru akan diterapkan pada tahun 2015 mendatang, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko belum juga menyiapkan Peraturan Buapti yang mengatur teknis pelaksanaan Perda yang digagas oleh DPRD Periode 2009-2014.
Kontroversi terkait Perda tersebut juga terus dikritisi oleh penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat setempat dikarenakan menurut versi mereka lebih berpihak ataupun menguntungkan pihak perusahaan dan bertentangan dengan Undang-undang Tentang perseroan.
selain itu, LSM di Mukomuko juga memandang perda yang dihasilakn oleh DPRD Mukomuko itu sarat dengan kepentingan karena proses penggagasan serta pengesahannya yang bertepatan dengan masa berakhirnya jabatan anggota DPRD periode 2009-2014, serta adanya issu bahwa lobi-lobi sebelum pengesahan perda yang dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara tempat perusahaan-perusahaan besar di sektor perkebunan berkantor.
(Baca: Mukomuko Belum Siapkan Perbup CSR, LSM Minta Perda Ditinjau Ulang)