Mukomuko, – Kesadaran masayarakat untuk membayar pajak dengan dibuktikan dengan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Mukomuko masih sangat rendah. Padahal membayar pajak merupakan kewajiban masyarakat sebagai warga negara untuk membayar Pajak Penghasilan (PPH). Pajak sendiri bagian penting dari kehidupan bernegara karena dengan membayar pajak kita ikut berkontribusi dalam membangun bangsa.
Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KP2T) Kabupaten Mukomuko melansir dari total Masyarakat Mukomuko yang sudah memiliki kewajiban membayar pajak, baru 24 % yang telah memiliki dan membuat NPWP. Kondisi sosial ekonomi masyarakat mukomuko dipandang sebagai salah satu sebab mengapa masyarakat banyak yang tidak memiliki NPWP.
Seperti diketahui Masyarakat Mukomuko mayoritas berpencaharian sebagai petani dan pekebun sebagian dari mereka tetap memiliki NPWP namun karena kebutuhan seperti untuk pengurusan pinjaman ke bank dan lainnya.
Disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KP2T) Kabupaten Mukomuko Amin Sinuraya,SE, AK, MM dikantornya pada Selasa, (19/08/14) “Masyarakat Mukomuko yang sudah memiliki NPWP baru sekitar 24 persen, namun presentase itu sudah cukup lumayan karena kondisi masayarakat kita yang mayoritas petani dan kadang-kadang ada juga yang membuat NPWP hanya untuk meminjam bank” ungkapnya.
sumber:bengkulutoday.com