Mukomuko, Bengkulutoday.com
– Program plasma PT Daria Dharma Pratama (PT.DDP) untuk warga Trans
Lapindo UPT Lubuk Talang Kecamatan Malin Deman diduga tanpa faktual
hukum yang jelas. Terdapat beberapa kejanggalan dari proses terciptanya
program plasma PT.DDP ini. Dari hasil pantauan dan investigasi
Bengkulutoday.com terdapat indikasi adanya permainan tidak sehat dari
instansi pemerintahan Pemkab Mukomuko dan pihak PT.DDP. Pasalnya, pihak
pemerintah Kabupaten Mukomuko diduga telah melakukan kesalahan sehingga
terjadi tumpang-tindih lahan lokasi transmigrasi UPT Lubuk Talang dengan
kawasan lahan PT.DDP yang akhirnya timbullah sengketa lahan di kawasan
tersebut.
Dikonfirmasi kepada Kepala Dinas
Transmigrasi Kabupaten Mukomuko pada jum’at 16/5/2014, Badri Rusli
selaku kepala dinas transmigrasi Kabupaten Mukomuko menyatakan bahwa
memang telah terjadi tumpang tindih peruntukan lahan usaha II warga UPT
Lubuk Talang dengan perkebunan milik PT.DDP, akhirnya dibuatlah kawasan
tersebut menjadi lahan Plasma PT.DDP berdasarkan perundingan yang telah
dilakukan antara pihak PT.DDP dan warga UPT Lubuk Talang yang
difasilitasi oleh Pemkab Mukomuko.
Anehnya sebagai jalan tengah untuk
mengakhiri sengketa lahan ini warga justru seakan jadi korban karena
mereka mesti membayar semacam ganti rugi sebesar Rp. 45.900.000,-/Ha
untuk lahan usaha II mereka yang telah digarap oleh PT.DDP dengan
ditanami kelapa sawit. Padahal semestinya lahan usaha II warga trans
terebut mereka peroleh tanpa harus membayar sedikitpun.
Pihak PT.DDP ketika dikonfirmasi perihal
ini menyatakan pembelaan mereka atas tuntutan biaya yang harus dibayar
oleh warga Trans kepada pihak PT.DDP. Disampaikan oleh Anwar selaku
General Manager PT.DDP pada jum’at 16/5/2014, bahwa pihaknya telah
mengeluarkan cost membuka lahan tersebut, oleh karena itu tidak salah
tentunya jika pihak PT.DDP meminta cost tersebut terhadap warga.
Oleh karena itu, program plasma PT.DDP
di kawasan UPT Lubuk Talang ini diduga hanya sebagai modus dari
aktor-aktor belakang layar untuk menguntungkan pihak perusahaan PT.DDP
dengan menjadikan warga sebagai tumbal untuk membayar cost perusahaan.
Padahal faktual hukumnya tidak ada yang dapat dijadikan landasan bagi
PT.DDP meminta semacam ganti rugi kepada warga UPT Lubuk Talang. Tidak
tanggung-tanggung total keseluruhan yang mesti dilunaskan oleh warga UPT
Lubuk Talang mencapai Rp. 11 Miliar.