Mukomuko, Bengkulutoday.com
– Ini kabar baru terkait perkembangan sengketa lahan antara warga
transmigrasi Lapindo,Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dengan PT. Daria
Dharma Pratama (PT. DDP) dan Pemkab Mukomuko. Data terhimpun, ternyata
pada tanggal 26 Februari 2014 lalu telah dilakukan pertemuan antara
masyarakat Transmigrasi Lapindo dengan PT. DDP yang difasilitasi Pemkab
Mukomuko, aneh.
Artikel Regional Kompasania pada situs
kompas.com yang di tulis oleh Hartopo_Pn tersebut memuat adanya
pertemuan antara masyarakat Trans Lapindo dengan PT. DDP yang
difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko membahas masalah
ganti rugi lahan tersebut pada 26 Februari 2014 lalu membahas perkara
sengketa lahan dan rencana program plasma yang dianggap sebagai jalan
tengah mengakhiri sengketa lahan tersebut. Kemudian termuat pula adanya
ganti rugi lahan yang luasnya mencapai 200 hektar untuk lahan usaha II
warga trans yang dikalim oleh PT. DDP adalah miliknya. Jika
dikalkulasikan untuk lahan seluas 200 ha dan Rp.5,5 jt per hektar itu pihak DDP akan
mengantongi 1,1 Miliar Rupiah dari kantong masyarakat Trans Lapindo.
Menanggapi hal itu, Aktifis Aliansi LSM
Mukomuko Zlatan Asikin,S.Sos mengatakan, jika terbukti dan atau
terlaksana proses ganti rugi lahan HGUPT. DDP itu maka Pemkab Mukomuko
melakukan pemerasan kepada Masyarakat Trans Lapindo. “Akan terasa aneh
ketika masyarakat Transmigrasi justru harus membayar sejumlah uang untuk
mendapatkan lahan yang seharusnya didapatkan secara gratis dan kalaupun
ada ganti rugi itupun bukan masyarakat Lapindo yang membayar.
Pemerintah seharusnya bertanggung jawab terkait masalah ini,” kata
Zlatin, Kamis (8/5/2014).