
Mukomuko, Bengkulutoday.com – Sekitar 200 kepala keluarga (KK) warga Transmigrasi
Lapindo yang berada di lokasi Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko harus
rela “gigit jari” karena lahan beserta sertifikat yang seharusnya mereka
terima tak kunjung diberikan oeh pemkab Mukomuko. Harapan mengubah
nasib justru berbuah repot, karena mereka (warga trans) harus meluangkan
waktu untuk mencari tempat mengadu, dari LSM, Dewan hingga ke
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga ke Presiden SBY, namun
belum membuahkan hasil. Pasal dari masalah tersebut yakni, warga
transmigrasi Lapindo telah menempati lokasi sejak tahun 2008, akan
tetapi hingga sekarang (2014) mereka belum menerima sertifikat lahan
mereka. Dalam ketentuannya, seharusnya mereka berhak mendapat lahan 2 ha
tiap KK beserta sertifikatnya, namun lahan yang seharusnya di kelola
oleh warga transmigrasi Lapindo tersebut sebagian justru dikuasai oleh
PT. Daria Dharma Pratama (PT DDP) yang bergerak di bidang perkebunan
kelapa sawit. Hingga sekarang perusahaan tersebut telah menikmati buah
sawit yang ditanam di sebagian lokasi yang diklaim merupakan hak warga
trans Lapindo. Setidaknya dari sumber media ini menyebut tanaman sawit
Perusahaan PT. DDP telah mencapai 100 ton TBS (Tandan Buah Segar) per
bulannya.
Dari olah data dan informasi, setidak disimpulkan tiga poin yang di klaim merugikan warga transmigrasi lapindo tersebut, yakni :
- Sertifikat lahan trans lapindo ini belum diserahkan ke masyarakat
- Lahan yang diperuntukkan sebagai lahan usaha II bersengketa dengan PT DDP
- Lahan yang bersengketa direncakan masuk program plasma PT DDP namun ada semacam perjanjian yang menguntungkan pihak PT DDP dan memberatkan warga transmigrasi
Ada Keterlibatan Bupati Mukomuko?
Dari beberapa konfirmasi kepada nara sumber dan pihak terkait, ada
kemungkinan besar Bupati Mukomuko terlibat dalam sengketa lahan warga
transmigrasi dengan PT. DDP, dimana lahan yang seharusnya berdasarkan
Keputusan Bupati Mukomuko nomor 162 tahun 2006 tentang
Penetapan/Penunjukan Pencadangan Lahan Untuk Calon Lokasi Permukiman
Transmigrasi di Desa Lubuk Talang Kecamatan Mukomuko Selatan Kabupaten
Mukomuko tertanggal 2 Mei 2006, Bupati Mukomuko telah menetapkan lahan
UPT tersebut untuk lokasi transmigrasi dengan luas 1000 (seribu) hektar.
Namun dalam kenyataannya warga transmigrasi Lapindo belum menerima
sertifikat lahan tersebut, malah hadir PT. DDP yang mengklaim memiliki
izin dari Bupati untuk mengelola lahan usaha II milik warga sebagai
lahan perkebunan kelapa sawit.
Dari keterangan warga trans Lapindo, mereka pada tanggal 5 Februari 2014, sebanyak 18 orang warga telah mendatangi KUPT (Kepala Unit
Pemukiman Transmigrasi) Mukomuko untuk melihat kaplingan lahan usaha II
tersebut. KUPT tidak bersedia memperlihatkan peta rancang kapling yang
diminta warga. KUPT mengatakan bahwa Bupati Mukomuko mengakui sudah
berbuat salah karena sudah terlanjur memberikan ijin HGU kepada PT DDP
atas lahan usaha II UPT Lubuk Talang (Trans Lapindo) sehingga
disepakati dijadikan program plasma sawit.
Disnakertrans Provinsi : Sertifikat Lahan Untuk Warga Transmigrasi Gratis
Dikonfirmasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu
pada senin (5/5/14), Septemilian selaku Kadis menyampaikan bahwa terkait
hal ini mesti diangkat untuk membantu masyarakat trans lapindo tersebut
mendapatkan haknya. Sayangnya, terhitung sejak tahun 2007 program
transmigrasi ini tidak lagi ditangani oleh pihak provinsi namun
dialihkan pada pemerintah daerah
kabupaten setempat. Meskipun demikian, pihak Dinas Tenaga Kerja dan
Transigrasi provinsi siap menjembatani permasalahan ini sampai warga
trans mendapatkan haknya. Selain itu, Septe juga menyampaikan hal ini
langsung akan diproses oleh Kadis Tenaga Kerja dan Transigrasi yang baru
karena dirinya dipromosikan menjadi staf ahli gubernur. Oleh karena itu
perkara trans lapindo ini telah ia sampaikan pada kadis yang baru.
Septemelian juga mengatakan bahwa seharusnya warga trans Lapindo telah
mendapatkan lahan dan sertifikat mereka tersebut secara gratis.
Dishut Prov akan cek lahan sengketa
Sementara pihak dinas kehutanan provinsi Bengkulu siap mengusut lahan
yang bersengketa tersebut, karena ada kemungkinan sebagian tanah yang
disengketakan tersebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),
demikian dijelaskan kadis Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung
melalui Kabid Penggunaan Hutan Samsu Rizal, Rabu (7/5/2014). “Kita siap
menurunkan tim untuk mengecek lahan tersebut,” kata Samsu Rizal. Belum diperoleh informasi dan klarifikasi dari pihak Pemda Mukomuko terkait persoalan sengketa lahan tersebut.